Tinggalkan pesan anda disini :



KPU Takkan Lacak Ijazah Capres-Cawapres

Selasa, 19 Mei 2009 12:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melacak lebih jauh keabsahan ijazah sekolah yang diserahkan pasangan capres dan cawapres. Ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut wajib diserahkan pasangan capres dan cawapres saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/5). "Yang penting, ijazah SMA atau yang sederajat. Dari mana asalnya, itu tidak dilacak lebih lanjut," kata Hafiz.
Namun, kata Hafiz, bila ada laporan yang masuk mengenai ijazah palsu, dan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut menggunakan ijazah palsu, maka pasangan capres dan cawapres tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kalau kita hanya persyaratan formalnya saja. Sama dengan persyaratan-persyaratan yang lain, itu saja. Kalau ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, baru dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.


0 Response to "KPU Takkan Lacak Ijazah Capres-Cawapres"

Slide

Powered by Blogger | Converted by Marson